Haram Bagi Orang Yang Tidak Punya Wudhu'

Terkadang kita lalai dan tidak karena terlalu sibuk atau malas dalam belajar sebagai orang yang beriman dan taat kepada Allah maka hal – hal yang tidak boleh di laksanakan harus kita jahui sebisa – bisa mungkin supaya kita tidak terjerumus ke dalam jurang kemaksiatan atau jurang yang membawa kita ke hal pertaka atau ketidak selamatan hidup karena seperti hal yang haram dalam kita yang sudah batal wudhu’nya maka jagan kita lakukan dalam terkecuali darurat seperti lampiran al – qur’an terjatuh di jalan karena takut terkenak injak maka boleh kita untuk memindah ketempatnya yang sebaik mungkin.
Haram Bagi Orang Yang Tidak Punya Wudhu'

Inilah larangan bagi orang yang sudah bathal wudhunya, harm jika di kerjakan  ada 4 perkara, yaitu :
Sholat.
baik sholat fardhu ataupun sholat sunnah dan sholat janazah, maka kita tidak boleh melakukan jika kita sudah mengetahui
sebagaimana dijelaskan dalam hadits bukhori muslim : 
لايقبل الله صلاةاحدكم اذااحدث حتى يتوضأ ( LAA  YAQBALULLOHU  SHOLAATA AHADIKUM  IDZAA  AHDATSA  HATTAA  YATAWADHDHO-A )
artinya : Allah tidak akan menerima sholat salah satu diantara kalian ketika berhadats, sehingga berwudhu kembali.
begitu pula melaksanakan khuthbah jum'ah sujud tilawah dan sujud syukur kesemuanya ini juga diwajibkan berwudhu terlebih dahulu karena jika di lakukan maka hukumnya dosa atau haram.
Thowaf ( keliling ka'bah )
baik Thowaf fardhu ataupun thowaf sunnah, maka daru itu jika kita sudah mengetahui jagan di lakukan ketika tidak punya wudhu.
Menyentuh Mushhaf ( Al-qur'an )
sebagaimana firman Alloh dalam suroh Al-waqi'ah 79 :  لا يمسه الاالمطهرون 
artinya : tidak boleh menyentuhnya ( Al-qur'an ) melainkan orang yang suci "dari hadats "
adapun yang di maksud mushhaf adalah segala sesuatu yang di tuliskan padanya ayat-ayat al-qur'an untuk dibaca, sekalipun pada kayu ataupun papan, kulit, kertas. walaupun hanya sebagian ayat, maka tetap saja disebut mushhaf, kecuali kita menemukan lampiran dari ayat al – qur;an maka jika takut di injak maka ada sebuah keringan karena di perbolehkan dan di lettakkan pada tempatnya.
Membawa Mushhaf.
kecuali apabila membawa Mushhaf disertakan dengan benda yang lain, maka dibolehkan membawanya sekalipun tidak punya wudhu. asalkan tidak dimaksud membawa mushhaf saja melainkan maksud membawa  mushhaf serta benda, atau dimaksud membawa benda maka hal yang seperti di perbolehkan seperti kita membeli al – qur;an di pasar karena di bawa dengan barang lain boleh.

0 komentar:

Post a Comment